Senin, 07 Maret 2011

Pajak Katering PPh.23 dan Pajak Restoran (Pajak Daerah)


Banyak bendahara yang merasa bingung terhadap Pajak Daerah Pajak Makan minum (Pajak Restoran), loh kok bingung... ? rata-rata mereka selalu bertanya apakah Pajak tersebut masuk Pajak Daerah atau Pajak Jasa Katering (PPh Psl 23), hasil pemeriksaan pada beberapa SKPD membuktikan bahwa persepsi PPh Pasal 23 Jasa Katering dengan Pajak Daerah berbeda-beda.
Apasih Pajak Restoran itu, berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Ayat 22 menyatakan "Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
Restoran adalah pasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar, dan sejenisnya termasuk Jasa Boga/Katering.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ada beragam persepsi tentang Pajak Tersebut, diantaranya :
  1. Ada yang menyatakan Itu menjadi Pajak PPh. Pasal 23 Jasa katering karena makanan yang dibeli itu dibawa ke kantor beberapa Bungkus, baik.. kita bahas. Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah Pasal 37 Ayat (1) menyatakan "Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran" Ayat (2) "Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan pelayanan
    makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain".

    Jika dilihat dari pasal diatas jelas pernyataan itu menerangkan bahwa mau dimakan ditempat maupun dibawa ke Kantor tetap Pajak Daerah.
  2. Pungutan PPN terhadap Jasa Katering
    Nah.. di beberapa SKPD ini sering dijumpai masih ada pungutan PPN untuk Jasa katering, perlu para Bendahara Ketahui bahwa mulai 1 April 2010, jasa boga atau katering bukan merupakan obyek pajak sehingga tidak terutang PPN. UU Nomor 42 tahun 2009 melakukan perubahan untuk memperjelas dengan menegaskan dalam Pasal 4A yang bukan merupakan obyek pajak adalah: .....makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
    Jadi Untuk Jasa Katering/Jasaboga hanya dipungut PPh Pasal 23 sebesar 2% untuk yang memiliki NPWP dan 4% (2 kali lipat dari 2%) bagi yang tidak memiliki NPWP

     
  3. Sebagian bendahara menyatakan bahwa untuk jasa katering yang dibeli sendiri itu masuk dalam Pajak Daerah, sedangkan kalau dipihak ketigakan itu masuk dalam Pajak Jasa Katering PPh Pasal 23.
    Kita Lihat Pengertian Jasa Katering, bahwa Jasa katering adalah jasa atas katering lengkap dengan peralatan dan orangnya atau tidak, melalui perjanjian kerjasama atau tidak tidak termasuk jasa katering Pelayanan penjualan, pelayanan yang disediakan restoran, makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dimakan ditempat, dibawa (take and order), atau pesanan diantar langsung (dilevery order)


    Lalu bagaimana, Jadi intinya bukan masalah dibawa atau enggak, melalui kerjasama atau tidak, tapi seharusnya kita lihat dulu, apakah rumah makan/restoran tersebut menerima jasa katering atau tidak, jika iya berarti apabila makanan/minuman yang kita pesan melalui jasa kateringnya itu kita kenakan Pajak PPh Pasal 23 Jasa katering, tetapi apabila menggunakan pelayanan restoran/rumah makan maka kita kenakan Pajak Daerah (Pajak Restoran). Dan seharusnya jika restoran/rumah makan tersebut menerima jasa katering juga, maka dia harus memiliki dua catatan, mana yang masuk jasa katering dan mana yang masuk selain jasa katering.


    Mungkin sekian dulu catatan mengenai PPh Pasal 23 Jasa katering dan Pajak Restoran (Pajak Daerah) semoga bermanfaat.